TOUNA – Pelaku tindak pidana kekerasan berinisial RL (30) yang sempat melarikan diri usai menganiaya istri dan bayinya pada Jumat (180/8/23), akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Tojo Una Una (Touna).
Penangkapan pelaku RL yang merupakan warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una, Bripka Jhon Feric, SH pada Sabtu (09/09/23) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una, Iptu Maryanto mengatakan, pelaku RL melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan terhadap bayinya yang masih berumur 2 bulan dan istrinya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim selama kurang lebih 10 hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada pada Sabtu (09/09/23) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Iptu Maryanto.
Kapolsek menambahkan pelaku RL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 19 Agustus 2023.
“Pelaku RL dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Kapolsek.
Saat ini katanya, pelaku RL telah diamankan di Rutan Mako Polres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Una Una Polres Touna Polda Sulteng tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan oleh seorang ayah berinisial RL (30) terhadap anak kandungnya yang masih berumur 2 bulan.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan Balita berjenis kelamin laki-laki tersebut terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Jumat (18/08/23) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan ini terungkap setelah ibu korban berinisial YT melaporkannya ke kepolisian.
Dari keterangan pelapor, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan kepada bayinya dengan cara mengangkat dari tempat ayunan dan saat digendong dipukul dengan botol susu (dot) sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu, kata Iptu Maryanto, pelaku juga melakukan tindak pidana kekerasan kepada pelapor, istrinya, dengan cara memukul sebanyak empat kali di lengan kanan pelapor.(**)