TOUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam PT. Bare Jaya Berdikari KCP Tayawa. Tersangka seorang Perempuan berinsial NY (19) warga Jalan Gunung Rampambai, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Tersangka NY diamankan karena diduga telah menggunakan uang milik PT. Bare jaya berdikari sejumlah Rp. 19.051.000,- (sembilan belas juta lima puluh satu juta rupiah) dengan cara bertahap mulai dari akhir bulan Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023.
“Tersangka NY dijerat pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH, Kasi Humas AKP Triyanto, dan Kasiwas AKP Adrie J. Moningka saat konferensi pers bersama awak media, Senin (17/07/23) di Polres Touna.
Kapolres Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja Nomor : 080 / PKWT / PT-BJB / V / 2022, Tertanggal 14 Mei 2022, 1 (satu) lembar Berita Overcap kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari), KCP Tayawa Tertanggal 07 Maret 2023, 1 (satu) lembar surat keputusan kenaikan jabatan atas nama tersangka NY dengan Nomor : 282 / SK / PT-BJB / ADM / X / 2022, tertanggal 01 Oktober 2022.
“Serta 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode Bulan Februari 2023 dan 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode 01 Maret 2023 sampai dengan 07 Maret 2023,” kata Kapolres.
“Saat ini, penanganan kasus kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini sudah memasuki tahap 1 atau Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Touna,” tandas Kapolres.(**)