Berita

Posbakumadin Touna Apresiasi Kinerja Polres Touna Respon Cepat Informasi di Medsos Orang Tua Rela Nikahkan Anaknya, Karena Hutang

606
×

Posbakumadin Touna Apresiasi Kinerja Polres Touna Respon Cepat Informasi di Medsos Orang Tua Rela Nikahkan Anaknya, Karena Hutang

Sebarkan artikel ini
Ketua Posbakumadin Touna, Andi Nasrun, SH.

TOUNA – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una (Touna) sangat mengapresiasi kinerja Polres Touna karena respon cepat terkait dengan informasi di media sosial terkait orang tua kandung yang rela nikahkan paksa anaknya yang masih dibawah umur, karena hitung piutang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Posbakumadin Touna, Andi Nasrun, SH saat di jumpai di ruangan Media Center Kantor Posbakumadin Touna, Minggu (16/07/23).

Baca Juga:  SMPN 1 Ampana Kota Sasaran Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara T.A. 2025

Menurut Bro Erik sapaan akrabnya, respon cepat Polres Touna perihal tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, karena perkara ini adalah perkara anak dan bersifat khusus, tentunya penindakannya berlaku secara khusus juga.

“Apalagi Kabupaten Touna dalam beberapa tahun ini cukup meperhatikan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Jadi ini bukan hanya merupakan tanggung jawab APH tapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutur Bro Erik.

Baca Juga:  Kapolsek Ampana Kota Beri Pesan Kamtibmas Usai Shalat Jumat

Tentunnya, kedepannya, kata dia, hal seperti ini kita tidak hanya terfokus pada penindakan semata, akan tetapi mari kita sama-sama lebih pada upaya pencegahan.

“Jadi perlu kerja sama semua aspek dalam mewujudkan ini, sudah cukup kekerasan terhadap anak dan perempuan kenghiasi dunia maya dengan hal memilukan terhadap anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Teladani Para Pahlawan, Lapas Ampana Gelar Upacara Hari Pahlawan

“Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!