TOUNA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur, SH, MH menggelar kunjungan kerja ke Mapolres Touna. Kedatangan Kalapas Kelas IIB Ampana beserta rombongan, disambut hangat Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH di ruang kerjanya, Rabu (26/04/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Touna AKBP S. Sophian mengapresiasi kunjungan dan silaturahmi Kalapas Kelas IIB Ampana bersama jajarannya.
“Semoga koordinasi antara Polres Kabupaten Minahasa dan Lapas Klas IIB Tondano selalu senantiasa terjalin dengan baik agar dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Touna,” ucap AKBP S. Sophian.
Kapolres berharap kerja sama dan sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Polres Touna dan Lapas Kelas IIB Ampana dalam bidang keamanan terus ditingkatkan.
“Terkait keamanan sudah menjadi bagian tugas dari Polres Touna bersama jajaran, dalam hal ini Lapas IIB Ampana yang mana masih menjadi bagian wilayah teritorial yang harus dimonitor dan diawasi, sehingga kondisi di Lapas senantiasa aman dan kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Touna untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergitas antara Lapas Ampana dan Polres Touna yang sudah terjalin sejak lama.
“Tentunya sebagai instansi pelayanan publik yang bekerja di ranah keamanan dan ketertiban, kita harus terus melakukan koordinasi dan kolaborasi demi terciptanya sinergitas yang kuat,” kata Mansur Yunus Gafur.
Dalam kunjungan itu sendiri, Kalapas Kelas IIB Ampana turut didampingi Kasi ADM Kamtib Bahtiar, SH dan Kasusbsi Administrasi Pelaporan Risnandi,S.Sos.
Diketahui, Lapas Kelas II B Ampana terus menerapkan aspek tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics. Hal itu dilakukan agar visi dan misi dari Pemasyarakatan berjalan dengan baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ditambah dengan back to basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.(**)