TOUNA – Sebanyak 184 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H/2023 M, Sabtu (22/04/23).
Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur secara simbolis Kepada Perwakilan Warga Binaan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapangan Lapas Kelas IIB Ampana.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, bahwa dari 182 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdapat 182 orang narapidana dewasa dan 2 orang narapidana anak.
“Sebanyak 181 mendapatkan remisi khusus 1 atau pengurangan masa tahanan dan 3 orang diantaranya yakni 1 orang bebas peroleh remisi RK II, 1 orang bebas murni serta 1 orang bebas bersyarat,” kata Mansur sapaan akrabnya, Sabtu (22/04/23).
Lanjut kata Mansur, besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada 184 narapidana tersebut beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Pemberian remisi kepada para narapidana ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Dia berharap pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur,” pungkasnya.