TOUNA – Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten dan penggunaaan sistem informasi pencalonan (SILON) kepada partai politik peserta pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Pink Ampana ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra, S.I.Kom didampingi Komisioner KPU Touna Divisi Teknis Penyelenggaraan Sahlan Sabu, S. Pd. I, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sahrul, S.Si, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Ridwan Sarifudin, serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Sukarya SE.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Touna diwakili oleh Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Touna Iptu Yames Sapetu, Ketua Bawaslu Touna yang diwakili oleh Subbag Penanganan Pelangaran penyelesaian sengketa dan Hukum Gafril, SE, Kepala RSUD Ampana diwakili oleh Kasubag Pelayanan Efraim Lario, S. Km, Sekertaris KPU Touna Moh. Fitra Akbar, SH bersama Kasubbag dan staf KPU Touna, Insan Pers, Ketua, LO serta Operator Silon Partai Politik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra menyampaikan pemilu tahun 2024 ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya dimana proses pencalonan tidak memerlukan membawa berkas dalam jumlah yang banyak ke kantor KPU, karena sudah menggunakan aplikasi SILON.
“Untuk Tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kabupaten Tojo Una Una akan dimulai pada Tanggal 01 mei s/d 14 mei 2023,” ujarnya.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Teknis Penyelenggaraan Sahlan Sabu terkait Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tata cara pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten.
Serta meteri Bimbingan Teknis oleh Admin sistim informasi pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Touna Wachid Tri Cahyo, SE terkait penggunaaan sistem informasi pencalonan (SILON) kepada partai politik peserta pemilu Tahun 2024 .
Dalam bimbingan teknis peserta diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon.
Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan.(**)