TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) menetapkan 6 orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin di dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna melalui KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu I Kadek Agung Andiana Putra, SH bersama Kasi Humas AKP Triyanto pada saat Pess Release kepada awak media, Kamis (16/02/2023) pukul 10.00 Wita.
Agung sapaan akrabnya mengatakan, bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 lalu sekitar pukul 15.30 wita tim gabungan Pemerintah Daerah Touna, Polres Touna dan Kejari Touna melakukan penertiban lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
“Dari hasil penertiban ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin yaitu LHM alias Nasib (28), H alias Gandung (24), K (27) B (50), S (42) dan N alias Ipan (28) yang semuanya merupakan warga Desa Uwemea , Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ” katanya.
Lanjut kata Agung selain para pelaku, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Saighi, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Honda WB30XN, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk NPH, 1 Buah Skop, 1 lembar karpet mie (Karet) warna merah, 2 Buah Pacul, 3 Buah Nampan Kayu (Dulang), 1 Buah Martil (Palu), 1 Buah Linggis, 1 Karung Material Batu Kecil (REF) dan 4 Karung Material Pasir Halus (Spirit).
“Berdasarkan hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan penambangan emas lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten sejak tahun 2021,” ujarnya.
Agung menambahkan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” pungkasnya.(**)