TOUNA – Kepala Seksi Administrasi Pelaporan Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Bahtiar SH melaksanakan Edukasi Tahap II kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Blok/Wisma Lawaka, Terkait Implementasi Permenkumhamri No 6 Tahun 2013, Permenkumhamri No 7 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2022, Kamis (16/02/2023).
Kasi Adm. Kamtib, Bahtiar menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung program Bapak Dirjenpas, tentang 3+1 Back To Basic, kami petugas pemasyarakatan akan selalu memberikan Edukasi Terkait Peraturan yang memang harus dilaksanakan oleh WBP.
“Kami berharao kepada WBP untuk tetap melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban kalian, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) telah diterapkan, dan masing-masing perwalian telah mengisi database Penilaian, sesuai indikatornya,” ucapnya.
Ka.Adm Kamtib juga berpesan kepada seluruh petugas Lapas Ampana agar jangan pernah jenuh dalam mensosialisasikan Permenkumhamri No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, juga UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada WBP dalam menjalani aktivitas keseharian mereka di Lapas. (**)