Hukum Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Pria Paruh Bayah di Dolong A Ditangkap Polisi

198
×

Jadi Pengedar Sabu, Pria Paruh Bayah di Dolong A Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H bersama Kasi Humas AKP Triyanto saat kegiatan Press Release.

TOUNA Seorang Pria Paruh Bayah berinsial NAM alias Asun (53) warga Desa Dolong A, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna ditangkap oleh Kepolisian Resor Touna, karena diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Touna di back up oleh Polsek Walea Kepulauan warga Desa Dolong A, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, Rabu  tanggal 11 Januari 2023, pukul 08.30 wita.

Baca Juga:  Kapolsek Ampana Kota Imbau Masyarakat Agar Waspada Orang Atau Kelompok Mengatasnamakan Kapolres Touna dan Dirinya

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH bersama Kasi Humas AKP Triyanto kepada awak media saat kegiatan Press Release di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (16/02/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku NAM ditangkap bersama barang bukti  berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu yang disimpan di lipatan Pakaian di dalam lemari,

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine,” jelasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Touna Bersama Instansi Terkait Amankan Pawai Takbiran Idul Fitri

Dikatakannnya, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,01 gram), 1 set alat Hisap sabu ( bong), 1 buah pirex, 1 lembar tissue, 1 buah plastik klip kosong, 3 buah buah korek api gas, 2 buah jarum, 1 buah sedotan aqua gelas, uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (unit handphone merek OPPO warna hitam.

Baca Juga:  Dalam Sehari, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu

“Adapun Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *