TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas krisis kelistrikan yang berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha, Selasa (13/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Tojo Una-Una tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rizal C. Panjili, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Alhabsyi bersama sejumlah anggota DPRD.
Turut hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Dr. Alimudin Muhammad, kepala perangkat daerah terkait, jajaran PT PLN ULP Ampana, PLTU Sabo, PLN Nusadaya Luwuk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Aliansi Pemerhati dan Konsumen Listrik Tojo Una-Una.
Dalam RDPU tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah penanganan krisis kelistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kesepakatan itu dibacakan Sekretaris DPRD Tojo Una-Una, Amin Bustamin.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah meminta PT PLN (Persero) ULP Ampana segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
PLN juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyediaan dan distribusi tenaga listrik, serta menyiapkan mesin pengganti, mesin bergerak (mobile), atau melaksanakan pemeliharaan paling lambat 3 November 2026.
Selain itu, PLN diminta mengurangi frekuensi dan durasi pemadaman, konsisten menjalankan jadwal pemadaman yang telah diumumkan, serta memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat akibat pemadaman sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga mendorong PLN menyusun perencanaan jangka panjang yang matang, terukur, dan berkelanjutan guna menjamin ketersediaan pasokan listrik di Kabupaten Tojo Una-Una.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait krisis kelistrikan paling lambat 25 Oktober 2026.
Pemda juga diminta menyampaikan surat resmi kepada PLN Wilayah Suluttenggo di Manado, PLN Pusat, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Apabila PLN dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, pemerintah daerah dapat meminta pemerintah pusat melakukan penanganan secara langsung.
Kesepakatan lainnya mencakup koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan PLN ULP Ampana. Pemeriksaan tersebut meliputi anggaran pemeliharaan mesin, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional, serta pertanggungjawaban keuangan lainnya.
Melalui RDPU ini, DPRD Tojo Una-Una berharap seluruh kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak terkait. Penanganan yang cepat dan terukur dinilai penting untuk mengatasi krisis listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
DPRD menegaskan bahwa koordinasi, evaluasi, dan tanggung jawab seluruh pihak menjadi kunci untuk mewujudkan layanan kelistrikan yang stabil, andal, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
(yya/red)







