TOUNA – Dalam Upaya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses peradilan, namun juga memastikan seluruh barang bukti perkara pidana diselesaikan secara tuntas, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Kalapas Ampana dalam kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor antar institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang-barang lain hasil tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Ampana, Febriansyah menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga penegak hukum merupakan kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperlihatkan komitmen bersama dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Febriansyah.
“Sinergi dan koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ,” tambah Kalapas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penanganan perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan jenis barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, maupun dilarutkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar aparat penegak hukum semakin kuat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. (*)

