Kriminal

Resmob Polres Parigi Moutong Ringkus Spesialis Pencuri Rumah Kosong

217
×

Resmob Polres Parigi Moutong Ringkus Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

PARIMO – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga. Pelaku berinisial JD (29), seorang nelayan asal Desa Petapa, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (16/1/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Rudianto (42), warga Desa Lebo, yang kehilangan sejumlah barang berharga saat rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Motoyama, sebuah bor listrik, dan satu rangkaian mesin parut.

Baca Juga:  Mediasi Sukses, Tawuran Antar Geng Motor di Touna Diselesaikan Damai

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memantau rumah yang tampak tidak berpenghuni.

“Pelaku mengintai rumah yang lampunya tidak menyala atau tidak ada aktivitas pemiliknya dalam waktu lama. Saat dirasa aman, ia beraksi mengambil barang-barang bernilai jual tinggi. Saat ini, JD telah mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Anugerah.

Baca Juga:  Polres Touna Berhasil Ungkap Penipuan Modus Tukar Emas dengan Mata Uang Asing

Lebih lanjut, IPTU Anugerah menegaskan bahwa kepolisian sedang mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa barang bukti yang diduga telah dijual pelaku.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga tak lepas dari peran aktif warga yang sigap memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Touna Bekuk Maling Handphone

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan segera melapor jika menemukan pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *