BANGGAI – Komitmen Polsek Lamala dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/1/2026), polisi berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) di wilayah Kabupaten Banggai. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.412 butir pil THD berhasil diamankan dari lima orang pelaku.
Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di Desa Bonebobakal sekitar pukul 14.30 WITA. Di sana, polisi menggeledah rumah seorang pria berinisial BM (38) dan menemukan 962 butir THD yang disembunyikan dalam tujuh botol di dalam lemari pakaian.
“Setelah menangkap BM, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, kami kembali mengamankan HL (34), warga Desa Poroan,” ujar IPDA Syandy.
Dari tangan HL, polisi menemukan 96 butir THD yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di kamar tidur ibunya. Tak berhenti di situ, pengembangan terus berlanjut hingga menyeret tiga pelaku lainnya, yakni BA (46), TE (22), dan VS (33), yang merupakan warga Desa Nipa. Dari kelompok ini, petugas menyita tambahan 354 butir THD.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa ribuan butir obat keras tersebut berasal dari HL. Ia mengaku membeli 1.500 butir THD dari seseorang di wilayah Balantak dengan harga Rp3 juta.
HL kemudian mendistribusikan barang haram tersebut kepada empat pelaku lainnya untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta.
IPDA Syandy menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

