Berita

Larangan Berqurban Selain Kepada Allah: Ustadz Hamdi Mahdin Berikan Kajian Keagamaan Bagi WBP

1285
×

Larangan Berqurban Selain Kepada Allah: Ustadz Hamdi Mahdin Berikan Kajian Keagamaan Bagi WBP

Sebarkan artikel ini
Larangan Berqurban Selain Kepada Allah Ustadz Hamdi Mahdin Berikan Kajian Keagamaan Bagi WBP

KABAR AMPANA – Dengan tema “Larangan Berqurban Selain Kepada Allah”, Ustadz Hamdi Mahdin, Lc, kembali melakukan Kajian keagamaan rutin kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda yakni Mesjid Lapas bagi warga binaan pria dan aula pertemuan bagi warga binaan Perempuan, Rabu (12/6/2024).

Kegiatan kajian agama ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan tiga kali seminggu, yaitu setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu.

Baca Juga:  KPLP Lapas Ampana Berikan Edukasi Kepada Pengunjung

Tujuan kegiatan ini ialah untuk membekali WBP dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ajaran agama Islam, khususnya terkait dengan ibadah qurban, menguatkan keimanan dan ketaqwaan WBP kepada Allah SWT dan kepatuhan WBP terhadap aaturan sesuai dengan penilaian SPPN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Lapas Ampana Gelar Pembinaan Kepramukaan Bagi Warga Binaan

Kegiatan ini diharapkan dpata meningkatkan kesadaran WBP terhadap pentingnya beribadah hanya kepada Allah SWT. WBP dapat memperkuat iman dan taqwa mereka, sehingga dapat menjadi individu yang lebih baik dan taat beragama. Selain itu hal ininjuga merupakan bagian dari pembinaan yang berkelanjutan untuk membantu WBP dalam proses reintegrasi sosial mereka.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri Tanam Pohon di Desa Cempa

Kegiatan kajian agama yang rutin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi WBP dalam meningkatkan pengetahuan agama, iman, dan taqwa mereka, serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi yang lebih baik ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (Red/Humas Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *