TOUNA – Lapas Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali melaksanakan edukasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 29 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Rabu (17/4/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Lapas Ampana, Mansur Yunus Gafur didampingi Ka. KPLP Finley E. Ruindungan, Kasi Adm. Kamtib Hidayat, staf kamtib serta petugas penjagaan yang bertugas di lapas.
Kalapas Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, tujuan dari pelaksanaan edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran warga binaan tentang hak dan kewajiban mereka selama menjadi penghuni di Lapas Ampana.
“Kegiatan edukasi ini kami laksanakan, agar Warga Binaan Lapas Ampana dapat memahami dengan baik apa yang menjadi Hak dan Kewajiban mereka selama menjalanai masa pembinaan di Lapas Ampana,” ujar Mansur.
Mansur menyebutkan, edukasi ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang kami lakukan, agar informasi yang disampaikan kepada warga binaan merupakan informasi yang benar dan tepat.
“Tentunya melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan warga binaan terkait dengan hak dan kewajiban yang mereka akan dapatkan,” ujar Mansur.
Untuk itu, Kalapas juga berharap dengan peningkatan dan pengetahuan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban, tingkat kepatuhan terhadapa aturan dan penerapan prinsip-prinsip positif dalam interaksi sehari-hari di lingkungan Lapas Ampana lebih meningkat.
“Sehingga sikap positif dan adaptif di antara warga binaan telah terbentuk demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas Ampana,” pungkasnya.(**)

