Politik

KPU Touna Gelar Rakor dan Sosialisasi Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu

1758
×

KPU Touna Gelar Rakor dan Sosialisasi Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU Touna Gelar Rakor dan Sosialisasi Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu.

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu tahun 2024, Selasa (17/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Pink Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten itu dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo, S. Pd.I didampingi Komisioner KPU Kabupaten Touna.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufik Rizal T. Liara, S. Pd, Kapolres Touna diwakili oleh KBO Sat Intelkam Ipda Imran Paloa, Kepala Kesbanglol Kabupaten Touna, Herlina Leonita Sandewa, SH Tapem Kabupaten Touna Jamudin T,  Sekeretaris Satpol PP Kabupaten Touna, Sofyan Tawendu, Ketua dan Perwakilan Partai Politik serta Media.

Baca Juga:  Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg, Demokrat Targetkan Empat Kursi DPRD Touna

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo menyampaikan rapat kordinasi dan sosialisasi hari ini bertujuan untuk menyamakan presepsi serta menyelaraskan tindakan kita dalam proses kampanye atau pun pelaporan dana kampanye oleh partai politik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN Diminta Jaga Netralitas

“Yang terbaru PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye ada beberapa poin yang telah diubah PKPU no 20.selanjutnya ada juga PKPU Nomor 18  Tahun 2023 tentang  dana kampanye,” ucap Ahdin.

Ahdin menambahkan, beberapa poin-poin yang nantinya akan disampaikan oleh dua narasumber dari Divisi Teknis dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Touna.

“Kami berharap kegiatan hari ini berimplikasi positif tentang pengambilan keputusan untuk pelaksanaan kampanye tertutup atau kampanye tatap muka berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tukasnya.

Baca Juga:  Evaluasi Pemilu 2024, KPU Touna Gelar FGD

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Nidaul, S. Agr terkait peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Kemudian materi dari Komisioner KPU Kabupaten Touna, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay, S. Sy terkait sosialisasi peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.(yya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses