Politik

Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Touna Terima 13 Parpol Ajukan Berkas Bakal Calon

444
×

Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Touna Terima 13 Parpol Ajukan Berkas Bakal Calon

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Touna Saat Menggelar Konferensi Pers.

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menyatakan hingga Minggu malam (14/05/23) pukul 23.59 Wita, telah menerima pengajuan berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Touna sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinyatakan lengkap.

Adapun 13 Parpol tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Touna Dirwansyah Putra didampingi seluruh Komisioner, Skretaris KPU Kabupaten Touna, Ketua dan Anggota Bawaslu Touna kepada wartawan pada saat Konferensi Pers, Senin (15/05/23) di ruang rapat KPU Kabupaten Touna.

Dirwansyah Putra mengatakan, bahwa 13 Partai ini berkas pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD nya diterima dan berkanya dinyatakan lengkap.

“Kemudian terhitung sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, ada 5 partai yang di Silon tidak dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD, yaitu Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda Partai Gelora,” kata Dirwansyah.

Lanjut kata Dirwansah, berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 475 terhadap Partai Politik yang tidak dapat menggugah atau terdapat kendala dalam Silon pada saat proses pengunggahan, Partai Politik dibolehkan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPRD nya dengan metode manual membawa dokumen kelengkapan berkas secara manual dan membawa atau mengisi data isian Excel dan form zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dapat diunduh melalui link https://linkhtr.te/pileg 2024 serta menyampaikan informasinya kepada KPU ditempat yang akan didaftarkan.

“Nah, dalam proses sebelum pukul 23.59 Wita, tanggal 14, ada 1 partai politik yang mendaftar berdasarkan Surat Dinas KPU RI tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), akan tetapi pada saat pengajuan dilakukan oleh tim Helpdesk KPU Touna memeriksa kelengkapan sebagaimana yang disarankan oleh surat dinas tempat yang didaftarkan,” lanjutnya.

Dalam memeriksa dokumen tadi, sebut Dirwansyah, KPU Touna berpatokan pada Surat Dinas Nomor 476 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimana didalamya memuat mekanisme terkait penerimaan sampai dengan proses melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimasukan secara manual.

“Setelah kami memeriksa kelengkapan, PKN belum bisa menunjukan terkait persyaratan kelengkapan dan fail Excel didalam format zip dokumen. Olehnya terhadap hasil akhir, berkas bakal calon dari PKN yang diajukan belum dapat diterima atau dikembalikan,” sebutnya.

Dirwansyah menambahkan, bahwa 5 Partai Politik tersebut sampai dengan batas akhir pendaftaran, tidak mendaftarkan bakal calonnya.

“Kelima Partai Politik tersebut yaitu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Geloran dan Partai Garuda,” tukasnya.(**)

.
. .  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *