Kriminal

Polres Touna Serahkan Tersangka LB Pemilik 8 Paket Sabu ke Kejari Touna

1707
×

Polres Touna Serahkan Tersangka LB Pemilik 8 Paket Sabu ke Kejari Touna

Sebarkan artikel ini
Penyidik Sat Resnarkoba Saat Melimpahkan Tersangka LB Pemilik 8 Paket Sabu ke Kejari Touna.

TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna Polda Sulteng, melakukan tahap II kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka LB alias Asun (40) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.

Pelimpahan tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B – 341/ P.2.18/ Enz.1 /04/ 2023 Tanggal 3 April 2023, hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap.

Kapolres Touna, melalui Kasat ResNarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH mengatakan, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, Senin (10/4/23) sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca Juga:  Personil Polsek Tojo Berjibaku Padamkan Api di Desa Korondoda, Desa Tayawa dan Desa Tongku

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika,” kata Kasat ResNarkoba.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Piket Polsek Ampana Kota Datangi TKP Perempuan terbaring di pinggir jalan

Lanjut kata Kasat ResNarkoba, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwin Udding yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna M. Poldung N.P. Dalimunthe, SH.

“LB alias Asun ditangkap oleh Tim Sat ResNarkoba Polres Touna di Jalan Kepiting, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Pada Selasa tanggal 07 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 Wita,” ujarnya.

Baca Juga:  Logistik Pilkada Keluar Gudang, Personel Jaga KPU dan Gudang di Minta Selalu Siaga

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 Gram, Uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 18 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah jaket motif loreng dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam,” tambahnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses