Politik

Bawaslu Touna Awasi Verifikasi Faktual Tahap Dua Calon DPD RI

1115
×

Bawaslu Touna Awasi Verifikasi Faktual Tahap Dua Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Touna, Drs. Abas.

TOUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Tahap Dua sarat dukungan bagi calon DPD RI yang sementara berlangsung.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Touna, Drs. Abas kepada Media di ruangan kerjanya, Rabu (29/03/2023).

Abas mengatakan, sebagai mana yang kita ketahui pengawasan Verfak Tahap Dua sementara berlangsung sarat dukungan bagi calon DPD RI yang rencananya akan berakhir pada tanggal 8 April tahun 2023.

Baca Juga:  Wabup Ilham Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Touna Terhadap Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

“Untuk pengawasan kami perintahkan dalam surat mandat, yang dikemas dalam surat tugas bagi semua jajaran panwas kecamatan di kecamatanya masing-masing,” ujarnya.

Lanjut kata Abas, kami perintahkan, kepada Panwas Kecamatan membuat juga surat tugas untuk memperintahkan kepada jajarannya yaitu Panwas Kelurahan dan Desa.

Baca Juga:  Kawal Hak Pilih, Bawaslu Touna Gelar Apel Patroli Pengawasan

“Tadi sudah berlangsung sekitar pukul dua siang dan sekarang Kordiv Pencegahan berada di wilayah togean, untuk menghadiri Bimtek Penguatan Kapasitas bagi jajaran yang ada diwilayah Kecamatan Togean,” jelasnya.

Baca Juga:  Panwaslu Kecamatan Tojo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas PKD

Abas menambahkan, sebelumnya Bimtek yang sama telah dilaksanakan dibeberapa Kecamatan yakni Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan, Tojo dan Tojo Barat.

“Bimtek kami laksanakan bagi aparatur pengawas yang ada di tingkat bawah untuk memperkuat tahapan pengawasan Fervak Tahap Dua Calon DPD RI yang sedang berlangsung,” tandasnya.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses