Kriminal

Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan ke Kejari Touna

1367
×

Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan ke Kejari Touna

Sebarkan artikel ini
Tahap II, Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan ke Kejari Touna.

TOUNA – Satreskrim Polres Touna melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (24/03/2023).

“Tersangka berinisial ML (31), pekerjaan swasta, warga Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna ditahan atas Kasus Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Subsidaer Pasal 372 KUHPidana,” ucap Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H.

Baca Juga:  Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

Iptu Muhammad Kasim mengatakan, tersangka ML telah ditahan sejak tanggal 26 Januari 2023 s.d tanggal 14 Februari 2023 dan telah diperpanjang masa tahanan di Rutan Mapolres Touna dari tanggal 15 Februari 2023 s.d 26 Maret 2023.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Narkoba di salah satu Penginapan di Kota Palu, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

“Berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/17/1/2023, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-80/P-218/Eoh.1/02/2023, tanggal 08 Februari 2023,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres  Touna itu.

Lanjut kata Acil, Penyerahan tersangka barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-227/P.2.18/Eoh.1/03/2023, tanggal 08 Maret 202, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan yang sudah lengkap (P21).

Baca Juga:  Resmob Polres Touna Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Pinrang

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti yang mana diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” tukas Acil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses