TOUNA – Satreskrim Polres Touna melalyi Unit PPA melaksanakan penyerahan tersangka berinisial SP (46) kasus pelecahan seksual dan atau kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Jumat (24/03/2023).
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H., menjelaskan, bahwa tersangka SP alias Pulu di tahan di sel Mapolres Touna berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/161/1/2023/Reskrim, tanggal 25 Januari 2023.
“Tersangka SP ditetapkan dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang atau pasal huruf a Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Acil sapaan akrab Kasat Reskrim tersebut.
Ail mengatakan, tersangka SP diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-287/P.2.18/Eku.1/03/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P21).
“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka,” tutup Acil.(**)