TOUNA, INFOTOUNA.COM – Pengurus Cabang (Pengcab) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tojo Una-Una resmi membuka pendaftaran anggota baru bagi perusahaan media siber yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut.
Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan organisasi sekaligus memperluas jaringan perusahaan media siber di Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketua Pengcab JMSI Kabupaten Tojo Una-Una, Yahya Lahamu, mengatakan rekrutmen anggota baru bertujuan membangun solidaritas antarpengelola media serta mendorong peningkatan kualitas perusahaan pers siber di daerah.
“Pendaftaran anggota baru ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas antarpengelola media serta mendorong peningkatan kualitas perusahaan pers siber di daerah,” ujar Yahya Lahamu yang juga merupakan Pimpinan Infotouna.com, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pendaftaran terbuka bagi perusahaan media siber yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una dan memenuhi persyaratan keanggotaan JMSI.
Ia mengajak para pengelola perusahaan media siber untuk bergabung dan mengambil bagian dalam organisasi yang berkomitmen membangun ekosistem pers profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Kami membuka ruang bagi insan media siber yang ingin berkontribusi dalam membangun organisasi yang solid, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas jurnalisme. JMSI bukan sekadar wadah, tetapi rumah bersama bagi media yang berkomitmen menjaga marwah pers,” tambahnya.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Anggota JMSI Touna
Bagi perusahaan media siber yang berminat bergabung, berikut sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:
- Mengisi formulir pendaftaran secara daring.
- Melampirkan Pasal 3 Akta Notaris khusus perusahaan media siber.
- Menyertakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Membayar biaya pendaftaran dan iuran anggota.
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JMSI.
- Menyerahkan berkas fisik secara langsung kepada pengurus.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan keanggotaan, calon anggota dapat menghubungi narahubung berikut:
- Yahya Lahamu: 0852-9870-2518
- Saiful Hulungo (Ipul): 0822-9906-1021
- Chandra Lubah: 0821-8831-9454
- JMSI Touna: 0851-6610-4410
Yahya menjelaskan, keanggotaan JMSI memberikan sejumlah manfaat bagi perusahaan media, di antaranya memperluas jejaring kerja sama antaranggota serta memperoleh dukungan organisasi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait pengelolaan perusahaan pers.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota akan dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi serta kesesuaian calon anggota dengan ketentuan organisasi.
“Kami mengedepankan semangat kolaborasi. JMSI hadir bukan untuk bersaing, melainkan membangun kekuatan bersama dalam menghadapi tantangan industri media yang semakin kompleks,” tegasnya.
Perkuat Ekosistem Pers Daerah
Penguatan kepengurusan JMSI Kabupaten Tojo Una-Una merupakan bagian dari program kerja JMSI Sulawesi Tengah dalam mendorong penguatan struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota serta memperluas partisipasi perusahaan media siber.
Melalui pembukaan pendaftaran ini, Yahya berharap semakin banyak perusahaan media siber di Kabupaten Tojo Una-Una yang bergabung dan berkomitmen terhadap profesionalisme, etika jurnalistik, serta pengembangan pers daerah.
Dengan semakin kuatnya sinergi antarperusahaan media, diharapkan industri pers siber di Tojo Una-Una dapat berkembang dan terus menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan masyarakat.
Sebagai informasi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi menjadi konstituen Dewan Pers pada Januari 2022 setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perusahaan media siber yang sehat dan profesional di Indonesia.
Sebagai organisasi perusahaan pers, JMSI turut mendorong penguatan kelembagaan dan keberlanjutan bisnis media. Seluruh anggotanya juga didorong menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (yya/red)







