TOUNA – Memastikan hak tahanan atas akses keadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menggandeng LBH Posbakumadin menggelar penyuluhan hukum dan pendampingan litigasi secara gratis, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para tahanan dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah beserta jajaran, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana bersama pejabat struktural, tim advokat LBH Posbakumadin, serta awak media.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama LBH Posbakumadin dan dukungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah.
Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak tahanan selama menjalani proses peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para tahanan memahami hak-haknya dan mendapatkan akses bantuan hukum selama menjalani proses peradilan,” ujar Febriansyah.

Perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah melalui Kabid PP kemudian memberikan arahan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi tahanan. Para peserta didorong memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki sesi utama, tim advokat LBH Posbakumadin memberikan penyuluhan mengenai mekanisme pendampingan litigasi, hak-hak tersangka dan terdakwa di hadapan pengadilan, serta tata cara memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi hukum. Pada tahap ini, para tahanan mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan hukum yang sedang dihadapi secara langsung kepada tim advokat.
Dari penyuluhan tersebut, tahanan terlebih dahulu mendapatkan pemahaman mengenai hak dan posisi hukumnya. Bagi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, layanan dapat dilanjutkan melalui konsultasi dan pendampingan litigasi sesuai kebutuhan serta perkara yang dihadapi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Ampana dalam memastikan setiap tahanan memperoleh informasi dan akses terhadap hak bantuan hukum. Upaya ini sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, Lapas Ampana bersama LBH Posbakumadin akan terus memperkuat sinergi dalam memfasilitasi akses bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan. (*)







