Pemerintahan

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Bupati Ilham Lawidu Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas Ampana

16
×

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Bupati Ilham Lawidu Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas Ampana

Sebarkan artikel ini
Bupati Ilham Lawidu saat menyerah remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Ampana.

TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Senin (17/8/2026). 

Upacara dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus kepada 176 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ampana yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ilham Lawidu. 

Bupati Ilham Lawidu membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan bahwa pada kesempatan yang baik ini, di pagi yang indah ini, kita berdiri untuk melaksanakan upacara tidak lagi berjuang memperjuangkan kemerdekaan negara ini. 

“Pada hari ini, kita tinggal berdiri tegak, merenungi, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa kita,” ucap Ilham Lawidu. 

Baca Juga:  Sekda Touna Hadiri Pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman

Menurut Ilham, bangsa yang berdaulat, berarti negara, hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan itu, kita sebagai warga negara wajib hukumnya untuk melaksanakannya,” ujarnya

Ia mengatakan, Indonesia yang adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian, sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadilan. 

Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berarti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mentaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya. 

Baca Juga:  BTNKT Bersama Pemda Touna Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha Ekonomi

Lanjut Bupati, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. 

Karena itu, pemberian remisi hukum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” tegasnya. 

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Lapas Ampana bersama jajaran dan warga binaan yang telah melaksanakan upacara dalam rangka peringatan HUT RI ke-81. 

“Saya juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutupnya. 

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Touna Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 Hijriah

Adapun warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana yang menerima remisi sebanyak 176 orang dengan rincian 175 orang menerima kategori Remisi Umum (RU) 1, pengurangan masa pidana 1 sampai 6 Bulan, kategori RU II, 1 orang langsung bebas.

Hadir dalam upacara ini, Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah bersama jajaran, Forkopimcam Ampana Kota serta tamu undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses