TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Penangkapan cepat ini dilakukan pada hari Senin (1/12/2025) sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025 yang lalu.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RLD (28), warga Jl. Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, dan ARL (20), warga Jl. Manggis, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPTU Martono, membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan rincian kronologis pengejaran yang dilakukan oleh timnya.
“Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Pada hari Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku pengeroyokan,” ujar IPTU Martono.
Hanya dalam waktu singkat, sekitar pukul 16.15 WITA, Tim Resmob kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RLD dan ARL di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Dondo Barat pada pukul 17.00 WITA.
“Setelah diamankan, hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, saudara Lk. Aditya Talapiu,” tegas Kasihumas.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses penyidikan lebih lanjut. IPTU Martono memastikan bahwa penyerahan pelaku dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan situasi keamanan terkendali.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tojo Una-Una dalam merespons cepat setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.








