TOUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mendukung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan, Mohamad Asrar M. Ali saat membacakan sambutan tertulis Bupati pada Sosialisasi Izin Pertambangan Rakyat dan Inventarisasi PETI, di Hotel Lawaka senin (1/12/2025).
Mohamad Asrar mengatakan, keberadaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) memberikan dampak negatif baik dari segi lingkungan keselamatan kerja maupun ketertiban hukum.
“Disisi lain aktivitas penambangan seringkali menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat sehingga penanganannya harus dilakukan dengan bijak dan menyeluruh,” ujarnya.
Untuk itulah, kata Asrar, Pemerintah hadir untuk memberikan solusi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan pertambangan dapat dijalankan secara legal, aman dan berkelanjutan.
“Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah ini merupakan bagian penting dari proses pengusulan dan pembentukan WPR di Kabupaten Tojo Una-Una,” jelasnya.
Melalui inventarisasi PETI, sambung Asrar, kita dapat mengetahui kondisi lapangan secara akurat, jumlah penambang, lokasi kegiatan termasuk potensi umum pertambangan.
“Selain itu, data yang dihasilkan akan menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tepat sasaran, tertib dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” sambungnya.
Ia menyatakan, sebagai Pemerintah Daerah kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya setiap langkah penataan dan pengendalian kegiatan pertambangan demi keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat kita.
“Karena masalah PETI bukan saja persoalan administratif atau hukum melainkan juga soal pendidikan kesejahteraan dan pemahaman terhadap risiko jangka panjang terhadap lingkungan. Kita tidak menginginkan kerusakan hutan pencemaran sungai atau risiko bencana yang merugikan anak cucu kita di masa mendatang,”
Oleh karena itu, Ia menegaskan, Pemerintah Daerah mendorong agar setiap kegiatan pertambangan rakyat dikembangkan secara teratur mengutamakan keselamatan kerja dan tidak merusak lingkungan.
“Penetapan WPR dan pemberian IPR bukan hanya memberikan legalitas tetapi juga menjadi sarana dan dayaan pendampingan teknis serta penegakan standar operasional pertambangan yang baik,” tambahnya.
“Dengan adanya izin resmi masyarakat penambang akan mendapatkan kepastian hukum akses pembinaan serta kesempatan untuk meningkatkan tata kelola yang lebih berdaya guna,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasubditbintibsos Ditbinmas Polda Sulteng, Kompol Sujoko, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Ajenkris, Pimpinan OPD Terkait, Para Camat, Lurah serta Kepala Desa. (yya/**)








