Pemerintahan

Pemkab Touna Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Penertiban Pedagang Ikan dan Kaki Lima

1320
×

Pemkab Touna Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Penertiban Pedagang Ikan dan Kaki Lima

Sebarkan artikel ini
Pemkab Touna Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Penertiban Pedagang Ikan dan Kaki Lima
Pemkab Touna Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Penertiban Pedagang Ikan dan Kaki Lima, Rabu (16/4/2025)

TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una gelar rapat dalam rangka membahas penertiban para pedagang yang berjualan dipinggir Jalan Trans Sulawesi dan dibahu Jalan Pasar Sore Kelurahan Dondo serta dipinggir pantai Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Rabu (16/4/2025).

“Pelaksanaan penertiban pasar ikan yang terletak di pantai Kelurahan Uentanga Bawah dan pedagang kaki lima lainnya harus menjadi perhatian kita semua,” ucap Pj. Sekda Alfian Matajeng saat memimpin rapat diruang Rapat Utama Kantor Bupati.

Pj. Sekda Alfian Matajeng mengatakan, dalam agenda Kabupaten Tojo Una-Una kedepan, dalam waktu dekat harus mendapatkan Adipura.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Upaya Pemkab Touna Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan serta Pengendalian Inflasi Pangan

“Olehnya penataan dan penertiban harus dilakukan oleh semua OPD terkait,” tandas Alfian Matajeng.

Sementara itu, Kadis PPUMKM Moh. Isa Ashar Latimumu menyampaikan tentang larangan menjual di Daerah Milik Jalan (DAMIJA). Seperti yang menjual di luar halaman teras rumah yang dapat mengganggu kenyamanan dan membuat lokasi tersebut terlihat kumuh.

“Saat ini juga sudah ada penambahan 44 petak di pasar Sore Dondo dan rehabilitas akan di lakukan dalam waktu dekat dan tidak ada alasan lain, setiap pedagang yang ada di luar pasar sore harus masuk ke dalam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lagi, Bupati Ilham Lawidu Audensi Dengan Kementrian Transmigrasi Dorong Percepatan Pembangunan dan Penguatan Program Transmigrasi

Menurutnya, bahwa semua pedagang yang ada di Pasar Sore Dondo dan Pasar Ikan di tanggul sudah terdaftar di Pasar Sansarino.

“Olehnya itu, para pedagang yang melanggar DAMIJA harus berkemas dan menempati area di Pasar Sansarino,” ujarnya.

Penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang lainnya yang berjualan DAMIJA akan segera dilakukan. Hasil rapat tersebut memutuskan akan melakukan penertiban pada tanggal 24 April 2025.

Baca Juga:  Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Buka STQH ke-27 Tingkat Provinsi Sulteng di Touna

Turut hadir dalam rapat ini, Pabung Kodim 1305 Poso Mayor Inf. Philipus, Kapolres Tojo Una Una diwakili Kasat Sabhara AKP Jaozi, A.Md.Kep., Para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat Ampana Kota, Camat Ratolindo, Kapolsek Ampana Kota, Danramil 1307 – 05 Ratolindo, UPTD Pasar Sentral Ampana, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Ratolindo. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *