TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Touna.
Pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, Anggota Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap seorang pria berinisial R (41) di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii, SH menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan Narkoba di rumah terduga pelaku.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” kata Iptu Rizal Polii didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Iptu Rizal mengatakan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga sabu dan 1 buah kaca pirex berisi narkotika yang diduga sabu di kantong celana pelaku dan dilantai yang berada di ruang tamu.
“Selain itu, 3 buah alat hisap sabu, 10 buah plastik klip kosong, 10 buah korek api gas, 4 buah plastik sedotan serta 1 unit hp merek vivo yang berwarna biru,” ujarnya.
Iptu Rizal menambahkan saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Touna. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Kami berharap dengan penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Touna,” tandasnya.
“Untuk itu, kami kembali menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Touna,” tutupnya. (yya/**)