Kriminal

Warga Betau Pemilik 13 Paket Sabu Diringkus Polisi

1065
×

Warga Betau Pemilik 13 Paket Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Komitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una (Touna), Satresnarkoba Polres Touna kembali membuktikan dengan berhasil menangkap satu orang pelaku narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MS (29) warga Desa Betau, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna di rumahnya di Desa Betau, Kecamatan Tojo pada Sabtu, 7 Desember 2024 Pukul 13.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono kepada awak media, Selasa (10/12/24).

Baca Juga:  Kasus Senpi 2 Pelajar di Palu, Oknum Brigadir ZH ditahan Propam Polda Sulteng

Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana menjelaskan, penangkapan pelaku MS berawal informasi masyarakat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, tentang adanya jual beli narkotika yang di duga jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MSN,” jelasnya.

Baca Juga:  Demi Tata Kelola Bersih, Itwasda Polda Sulteng Audit Fungsi Pengelola PNBP Polres Touna

Ia menyebutkan, dari penggeledahan terhadap pelaku berhasil di amankan barang bukti 13 (tiga belas) Paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu. 

“Kemudian 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah pipet,  1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) pack plastik klip kosong ukuran kecil, 5 (lima) buah plastik klip kosong ukuran besar, Uang sebesar Rp. 1.270.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah),  1 (satu) unit hp oppo warna biru dan 1 (satu) jaket jeans warna biru,” sebutnya.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki 8 Paket Sabu, Warga Dondo Barat Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku MS melanggar hukum dengan menyimpan atau menguasai barang berupa paket sabu sebanyak 13 paket dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Touna.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Aya (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *