BanggaiSulteng

Hari Sumpah Pemuda, Satu Narapidana di Lapas Luwuk Bebas Bersyarat

53
×

Hari Sumpah Pemuda, Satu Narapidana di Lapas Luwuk Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Satu Narapidana di Lapas Luwuk Bebas Bersyarat.

BANGGAI – Satu Narapidana di Lapas Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada momen peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Senin (28/10/24).

Program Pembebasan Bersyarat Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-2182. PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Pembebasan dilakukan usai Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi yang di tandatangani oleh Kepala Lapas Luwuk. Setelah dilengkapi syarat administrasi di Lapas, selanjutnya staf registrasi membawa Narapidana tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan Bapas Luwuk untuk menyerahkan Narapidana tersebut menjadi klien juga dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan setelah bebas bersyarat, serta akan menjalani wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan. 

Pemberitahuan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banggai dengan di keluarkannya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat atau P-52 dari kejaksaan. 

Kalapas Kelas IIB Luwuk Efendi Wahyudi menjelaskan, Narapidana tersebut dikeluarkan dari Lapas Luwuk setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku.

“Narapidana tersebut bebas setelah mendapatkan program reintegrasi dari Lapas Luwuk, dengan pertimbangan telah menjalani masa pidana dengan baik, serta berdasarkan hasil penilaian WBP tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program reintegrasi,” jelas  Efendi.

Kalapas menegaskan bahwa Lapas Luwuk akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maupun Warga Binaan, dengan segala pelayanan yang diberikan sifatnya gratis.

“Lapas Luwuk terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maupun warga binaan berdasarkan amanat Undang-undang dan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tukasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, Pembebasan narapidana ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung reintegrasi sosial. 

“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi kembali kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan narapidana dapat kembali dengan baik dan menghindari pengulangan kesalahan di masa depan,” harapnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan yang efektif, sehingga proses reintegrasi berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Kakanwil. ****

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *