Kriminal

Kejari Touna Terima Tersangka dan Bukti Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan

50
×

Kejari Touna Terima Tersangka dan Bukti Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Touna kasus Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH melalui melalui Kasi Intelijen La Ode Muh Nuzul, SH kepada media, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:  Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana Umum

La Ode Muh Nuzul mengatakan, tersangka berinisial SB telah diserahkan bersama bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres Touna ke JPU pada Kejari Touna, pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:  Wujud Sinergi Dengan APH, Kalapas Ampana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum di Kejari Touna

“Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana,” terang La Ode.

Baca Juga:  Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana Umum

“Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana,” tandasnya. MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!