TOUNA — Sebanyak 177 narapidana atau napi di Lapas Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
“Ada 177 napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini, dan napi tersebut merupakan orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Mansur mengatakan, remisi ini sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi negara karena para napi itu telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Untuk lama remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, sesuai dengan masa tahanan yang dijalani para napi,” ujarnya.
Mensur menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan, setiap napi tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” jelasnya.
Dia berharap napi yang keluar dari lapas ini, semoga bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertakwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas.
“Tentunya setelah mereka bebas nanti tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali,” harapnya.
Menurutnya, semua warga binaan diberikan program keterampilan seperti mebel, las, pertanian dan perternakan selama menjalani proses hukum.
“Semua bekal skill ini diberikan agar bisa menjadi modal hidup mereka bersama keluarganya,” tandasnya. MAN