TOUNA – Dengan tujuan reintegrasi Sosial Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Proses ini menunjukkan kepercayaan terhadap WBP yang telah menunjukkan kemajuan dan keseriusan dalam program rehabilitasi, Selasa (16/4/2024).
Hak integrasi yang diperoleh AS dan MTP ini berdasarkan evaluasi dan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menandakan bahwa mereka telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh hukum.
Proses seleksi yang ketat dan kebijakan yang jelas dalam pemberian hak PB dan CB ini penting untuk memastikan bahwa hanya WBP yang benar-benar telah menunjukkan perubahan positif dan siap untuk reintegrasi yang diberikan kesempatan ini.
Kalapas Ampana, Mansur Yunus Gafur menyampaiakan kepada AS dan MTP agar melakukan pelaporan ke PK Bapas Andri Syafrizal yang beraada di Lapas Ampana sebagai salah satu prosedur yang wajib dilakukan bagi Narapidana yang mendapatkan Hak Intergrasi PB dan CB.
“Saya mengaharapakan kepada saudara sekalian untuk melakukan wajib lapor ke POS Bapas yang telah disediakan. Karena hal itu masih menjadi tanggung jawab dan kewajiban kalian setelah keluar dari Lapas Ampana,” ucapnya.
Mansur berharap agar Narapidana yang telah mendaptakan Hak Integrasi PB dan CB untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang melanggar Hukum yang dapat merugikan kehidupan sosial beramasyarakat.
“Kembali saya mengingatkan kepada Saudara untuk tidak lagi melakukan pelanggaran Hukum apabila telah Kembali lingkungan Masyarakat. Jadikan kehidupan dibalik jeruji sebagai pelajaran yang berharga untuk kehidupan kalian yang lebih baik di masa depan,” ujar Mansur.
Dikesempatan ini pula, kedua WBP mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Ampana dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana serta menunjukkan kesadaran dan komitmen terhadap perubahan positif.
Keseluruhan proses ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan harapan bahwa kedua individu tersebut dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka dengan dukungan yang adekuat dan berkelanjutan.