KABAR AMPANA – Seorang Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram.
“Kemudian 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).
“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket di beli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” sambung Kapolres.
“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yya)

