Berita

Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar, Lapas Ampana Sinergi Dengan APH dalam Rangka HBP ke-60

2060
×

Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar, Lapas Ampana Sinergi Dengan APH dalam Rangka HBP ke-60

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menggelar kegiatan Apel Siaga serta penggeledahan Insidental mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan Narkoba (Halinar), Jumat (05/04/2024).

Apel Siaga 3 + 1 (Berantas Halinar) ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Indonesia.

Kegiatan Apel Siaga tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Ampana, Mansur Yunus Gafur diikuti seluruh Pejabat Struktural serta Petugas Lapas Ampana dan juga dihadiri Aparat Penegak Hukum dari Koramil 1307-05 Ratolindo, Polres Touna, Polsek Ampana Kota dan BNN Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Jaga Lingkungan Lapas Yang Bersih dan Sehat, WBP Lapas Ampana Rutin Lakukan Pembuangan Sampah

Kalapas Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, Apel Siaga 3 + 1 (Berantas Halinar) ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yakni memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam bidang Keamanan guna menekan resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) Jelang Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” kata Mansur.

Baca Juga:  Lapas Ampana Gelar Razia Serentak dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

Lanjut kata Kalapas, sinergitas yang kita lakukan bersama dengan pihak Koramil 1307-05 Ratolindo, Polres Touna dan BNN Kabupaten Touna merupakan wujud dari 3 Kunci Pemasyarakatan yang wajib untuk direalisasikan.

“Kami berkomitmen dan berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju + Back to Basics diantaranya yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum, ditambah Back to Basics yang memiliki arti mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegas Mansur.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Touna Terima Keluhan dan Aspirasi Warga Pedalaman Ulubongka

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan seluruh Blok Hunian dengan jumlah 11 kamar dan jumlah penghuni sebanyak 290 orang warga binaan terdiri dari 272 Warga Binaan Laki-Laki dan 18 warga Binaaan Perempuan. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan sisi humanis.

Dalam pelaksanaanya ditemukan barang yang dilarang seperti yaitu 5 Buah HP, 3 Buah Sendok Besi, 1 Buah Pisau Dapur, 5 Utas kabel listrik dan colokan, 3 Buah paku, 2 Buah jarum, 1 Buah Kipas angin rakitan, 1 Buah botol kaca, 1 buah catter, 1 buah kalkulator dan 1 Buah Pipa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *