TOUNA – Sebanyak 188 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kanwil Kemenkumham Sulteng diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul fitri 2024 atau 1445 H.
Kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, 188 orang telah kita usulkan dapat remisi khusus atau pengurangan sebagian masa hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Proses pengusulan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” kata Mansur sapaan akrab Kalapas Kelas IIB Ampana kepada Media, Kamis (4/4).
“Rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi, terdiri dari 123 napi kasus pidana umum, 63 orang kasus narkotika, dan 2 orang tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Mansur menjelaskan, pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” jelasnya.
“Syarat warga binaan yang diusulkan, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” pungkasnya.