TOUNA – Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana yang beragama Hindu mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada hari raya Nyepi 2024.
Narapidana beragama Hindu ini mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan, sebagai remisi lanjutan pada Senin 11 Maret 2024 bertepatan di Hari Raya Nyepi.
Pemberian Remisi diserahkan oleh Kasubsi Registrasi Heriyanto beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.
Heriyanto mengatakan, bahwa pemberian remisi ini sebagai wujud komitmen Lapas Ampana dalam memberikan hak-hak kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
“Pemberian remisi merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh warga binaan. Hak tersebut diberikan apabila syarat yang telah ditentukan telah terpenuhi,” ujar Heriyanto, Rabu (13/3/2024).
“Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tukasnya.