TOUNA — Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Touna Aipda Suapr melaksanakan Sosialisasi larangan Knalpot Brong dengan sasaran sejumlah bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Touna.
Kali ini, Kanit Kamsel Aipda Suapri memberikan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel Fandi Motor Kompleks Pertokoan Ampana.
Dalam kegiatan sosialisasi, Kanit Kamsel Aipda Suapri mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.
Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Lantas Iptu Andriansyah Arthadana, S.Tr. K mengungkapkan pihaknya akan gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke bengkel-bengkel sepeda motor, karena melanggar aturan serta suaranya membuat tidak nyaman masyarakat.
“Secara humanis kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Touna,” kata Kasat Lantas Iptu Andriansyah Arthadana, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Lanjut kata Iptu Andriansyah Arthadana, sosialisasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Pemilu 2024.
“Kami harapkan para pengendara sepeda motor di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” pungkasnya.(yya)