Berita

Penuhi Hak Intergrasi, Lapas Ampana Berikan 2 Hak PB Dan 1 Hak CB Warga Binaan

1108
×

Penuhi Hak Intergrasi, Lapas Ampana Berikan 2 Hak PB Dan 1 Hak CB Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Lapas Kelas IIB Ampana kembali membebaskan Tiga Orang WBP Karena Memperoleh Hak Integrasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Minggu, 24/12)

WBP tersebut teridiri dari 2 (dua) Orang memperoleh hak PB yaitu MS perkara Narkotika berdasarkan Nomor Surat: PAS-1693.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 27 September 2023.

Baca Juga:  Penuhi Nutrsi Warga Binaan, Lapas Ampana Berikan Jatah Sahur Puasa Ramadhan

dan UH Perkara Narkotika berdasarkan Nomor Surat: PAS-1878.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 30 Oktober 2023. 1 (satu) orang memperoleh Hak CB An. HP perkara Farmasi dan Kesehatan berdasarkan nomor Surat: PAS-1694.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 27 September 2023.

Sebelum mengeluarkan WBP dilakukan pendataan dan edukasi agar tidak mengulangi tidak pidana lagi.

Baca Juga:  Deteksi Dini Penerimaan Barang Titipan dan Layanan Kunjungan, Petugas P2U Lapas Lakukan Penggeledahan

Luppi Risaldi (Staf Registrasi dan Bimkemas) mengingatkan kepada WBP yang memperoleh Hak Integrasi agar mengingat kembali surat pernyataan yang telah ditanda tangani agar tidak melanggar Hak PB dan CB selama berada di luar lapas. Selain tidak melakukan pengulangan tindak pidana WBP diingatkan agar rutin melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Baca Juga:  Kegiatan Pramuka di Lapas Sebuah Inisiatif Yang Sangat Berarti Dalam Upaya Pembinaan Warga Binaan

WBP yang memperoleh Hak PB dan CB Menyampaikan ucapan terima Kasih kepada Lapas Kelas IIB Ampana karena telah diberikan hak PB dan CB Serta Berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses