TOUNA – Lapas Kelas IIB Ampana kembali melaksanakan edukasi Tata Tertib kepada dua orang Tahanan yang baru. Edukasi ini berdasarkan dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Edukasi tata tertib merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati semua tahanan yang baru masuk kelingkungan Lapas dan Rutan. Hal ini bertujuan agar para tahanan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Finley E Ruindungan, didampingi oleh Kasubsi Keamanan Yasir k Jumadil beserta JFT Keamanan Nurul Afiil Kasim.
Finley E Ruindungan, mengatakan kegiatan Edukasi ini merupakan standar operasional yang telah ditetapkan apabila Lapas dan Rutan menerima kiriman tahanan dari pihak kejaksaan.
“Sebelumnya saya ucapkan selamat datang di Lapas Ampana. Ikuti semua tata tertib yang ada dan jangan pernah untuk melakukan sebuah pelanggaran, karena akan ada konsekuensi yang akan ditanggung”, ujarnya.
Kegiatan edukasi ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran Tahanan yang baru masuk tentang pentingnya mematuhi kewajiban dan peraturan yang ada, sehinga dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib.
Sumber: Humas Laspana