Pemerintahan

Bupati Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna 2024

71
×

Bupati Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna 2024

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Kabupaten Touna dan Bawaslu Touna, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna  tahun 2024.

NPHD untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024 ini ditangani langsung Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM bersama Ketua KPU Touna Ahdin L. Nondo, S.Pdi dan Ketua Bawaslu Touna, Taufiq Rizal R. Liara, S.Pd, di ruang kerja Bupati Touna, Senin (20/11/23).

Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si, Kaban Kesbangpol Herlina Leonita Sandewa, SH, MH, Plt. Kepala Bapperida Amin Bustamin, ST, MM, Sekretaris BPKAD Rismanto Laide, ST, MM, Kabag Hukum Setdakab Touna, Alfred Leonard Lanu, SH, MAP Kabag Tapem Samudin Tanciga, SE, MAP dan Kabag Prokopim Sigit Labolong, S.TTP, MAP

Hadir pula Pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Touna, Reza Dwi Darmawan dan sejumlah Pejabat dilingkungan KPU dan Bawaslu Touna.

Dengan ditandatanganinya secara langsung Pendanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah bersama KPU dan Bawaslu Touna, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman.

Selanjutnya Bupati berharap agar Pemilu dan Pilkada serentak nantinya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi netralitas baik sebagai ASN maupun sebagai penyelenggara.

Oleh karena itu, KPU, Bawaslu, dan juga kepada Forkopimda agar tetap bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik, sehingga harapan kita penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan baik.

Adapun alokasi dana hibah untuk KPU Kabupaten Touna sebesar Rp. 40.029.470.200,-(Empat Puluh Miliar Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Touna sebesar Rp. 11.094.289.000,- (Sebelas Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

Sumber : Prokopim Touna

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *