TOUNA – Narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Ampana Gotong Royong membersihkan lingkungan dan selokan area Lapas Kelas IIB Ampana, Minggu (19/11/23).
Kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 6 tahun 2013 Tentang Hak, Kewajiban Serta Larangan dan Sanksi Narapidana serta Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Bersih-bersih lingkungan dan selokan ini diawasi langsung Oleh Regu Pengamanan Pagi (Regu C).
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan Kebersihan Lingkungan dan Selokan ini dilaksanakan sebagai bentuk Pembinaan bagi Narapidana yang menjadi Tugas Pokok dan fungsi Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
“Kebersihan dilaksanakan guna menciptakan suasana Lapas yang bersih dan sehat serta sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja di lakukan oleh Narapidana dengan memanfaatkan kondisi Selokan yang tersumbat,” jelas Mansur.
Mansur juga mengatakan, kegiatan ini Rutin di laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab petugas Terhadap Lingkungan Lapas.
“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat menjadi rutinitas yang di laksanakan Seluruh Petugas Lapas Klas IIB Ampana selaku Petugas Pembina Pemasyarakatan,” pungkasnya.(yya)
Sumber: Humas Laspana
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamsulteng