Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka Aniaya Istri di Touna Ke Jaksa

1528
×

Polisi Serahkan Tersangka Aniaya Istri di Touna Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Una Una melalui Unit Reskrim menyerahkan tersangka  dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin (06/11/23).

Tersangka adalah RL (30) melakukan penganiayaan kepada istrinya berinisial YT yang terjadi di Desa Bangkagi Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, Jumat (18/08/2023) lalu.

Kasus kekerasan ini dilaporkan istrinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 19 Agustus 2023.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Ayah di Touna Ditangkap Polisi

Penyerahan tersangka RL dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric SH didampingi Brigpol Ebaneldjabar P yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kajari Touna, Syafruddin Nur SH.

Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, menjelaskan bahwa kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dengan tersangka RL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Cabang Touna.

Baca Juga:  Jumat Berkah Sat Binmas Polres Touna Eratkan Silaturahmi dengan Santri Pondok Pesantren Miftahul Khoir

“Berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Touna diwakai Nomor :B-375/P.2.18.8/Eoh.1/10/2023 tanggal 23 oktober 2023 tentang surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Iptu Maryanto.

Iptu maryanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Apel Perdana Awal Tahun 2023, Kapolres Touna Ajak Personil Tetap Semangat Menjalankan Tugas

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.(yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *