TOUNA – Bhabinkamtibmas Polsek Ampana Kota Polres Touna Aipda Muslihin bersama Babinsa Serka Amri, Kepala Desa Sabulira Toba dan Kasi Pemerintahan memediasi penyelesaian masalah sengketa jual beli tanah/kintal, Kamis (12/10/2023).
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sabulira Toba tersebut menghadirkan pemilik penjual tanah, Pembeli pertama Bapak Anwar dan Pembeli Kedua Bapak Ridwan serta para saksi.
Pada Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin bersama Babinsa Serka Amri, Kepala Desa Sabulira Toba dan Kasi Pemerintahan mengajak dan menghimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih paham agar masalah tersebut diselesaikan secara Damai (Kekeluargaan).
Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin mengatakan hasil dari pertemuan mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
“Pemilik tanah akan mengembalikan uang pembelian kepada si pembeli sejumlah Rp 13.000.000 (Tiga belas Juta Rupiah) dengan cara 2 kali pembayaran,” ungkap Aipda Muslihin.
Lanjut kata Aipda Muslihin, pembayaran pertama sejumlah 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dibayarkan besok hari Jumat (13/10 2023) dan akan dibuatkan surat kesepakatan.
“Sementaranya untuk sisanya sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) akan dibayar bulan Februari 2024,” tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Ampana Kota AKP Jimyarto Anasim, SH mengatakan apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin tersebut guna terciptanya situsi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Desa mencarikan solusi atas permasalahan tanah yang dialami oleh warganya,” kata AKP Jimyarto Anasim.
“Disinilah peran dari tiga pilar Desa yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan warga masyarakat diwilayah binaannya, sehingga permasalahan tersebut segera diatasi dan masyarakat merasa puas dan terlayani dengan kegiatan mediasi tersebut,” tutup kapolsek.(Ipul)