TOUNA – Kalapas Ampana Mansur Yunus Gafur, SH, MH menerima kunjungan Penyidik Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, SH beserta anggota Aipda Rudi Ardyan Masdin dan Bripka Yandri Rompis, Kamis (21/09/23).
Kunjungan Penyidik Kasat Narkoba Polres Banggai ini dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan pelaku BR alias B (33) yang diamankan bersama 2 paket Narkotika jenis sabu di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Sabtu (16/09/23) malam.
Berdasarkan pengakuan pelaku BR alias B bahwa barang haram berupa 2 paket sabu-sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di lapas Klas IIB Ampana dengan inisial BL.
Kalapas Mansur Gafur menerima dan menyambut baik Penyidik dalam upaya pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap narapidana BL yang sedang menjalani pidana di Lapas Klas IIB Ampana.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap lelaki BL, tidak ditemukan bukti kuat, adanya keterlibatan BL.
“Saksi BL, tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka BR, karena BL tidak mengunakan HP didalam Lapas,” jelas Iptu Muhammad Kasim kepada media, Kamis (21/09/23).
Sementara itu, Kalapas Mansur Gafur menyampaikan ucapan terima Kasih kepada Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai yang telah datang melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada Narapidana An BL dalam rangka tindak lanjut dan pendalaman, atas tindak pidana Narkotika yang di duga melibatkan narapidana Lapas Ampana.
“Kami bersama Kepolisian dan Aparat penegak Hukum (APH) kami akan terus menerus membangun komunikasi dan Berkomitmen, untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba, didalam maupun di luar Lapas,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Sabtu (16/09/23) pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu beserta apat hisap, 8 sachet plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa sabu tersebu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH saat dihubungi media, Minggu (17/09/23) malam.
“Namun hal ini masih berdasarkan keterangan sementara pelaku, kita tunggu saja hasil penyidikan oleh penyidik kami,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Touna ini.
Sementara itu, Kepala Lapas Ampana Mansur Yunus Gafur, SH, MH menyayangkan bahwa pemberitaan tersebut telah beredar dan ramai di media.
“Kami juga sudah mengonfimasi langsung kepada Kasat Narkoba Banggai terkait berita yang beredar di media bahwa saat ini masih pendalaman dan baru mau diperiksa terduganya,” kata Mansur.
Adapun jika temuan polisi tersebut benar, Mansur mengatakan kemungkinan besar narapidana tersebut memanfaatkan celah atau kelemahan dari petugas yang berjaga di Lapas.
“Para petugas di Lapas Ampana merupakan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Kalau itu benar, mungkin saja bisa terjadi kalau narapidana itu akan memanfaatkan celah atau kelemahan yang mungkin ada pada petugas,” ujarnya.
Lanjut kata Mansur, pihaknya menyadari sebagai manusia tidak luput dari kekurangan, yang terpenting kita punya komitmen untuk memberantas narkoba,” ujarnya lagi.
Menurutnya Lapas Ampana serius membangun sinergitas dengan APH guna memutus mata rantai narkoba.
“Hal ini dibuktikan setiap kami (Lapas) melaksanakan razia selalu melibatkan dari Kepolisian, TNI maupun BNN,” tandasnya.(**)