TOUNA – Bupati Tojo Una Una (Touna) diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang di selenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai bertempat di Hotel Lawaka, Jumat (22/09/23).
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Banggai Deitje Hakim, SH, MH, Perwakilan Dandim 1307/Poso, Perwakilan Kapolres Touna, Perwakilan Kajari Touna, Danpos TNI AL, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Touna, Pimpinan Vertikal, serta Para Camat se-Kabupaten Touna.
Sekda Touna saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Touna mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai yang telah menyelenggarakan rapat ini setiap tahunnya di Kabupaten Touna.
“Sesuai Peraturan Kemenkumham No 50 Tahun 2016, tim pengawasan orang asing memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan lembaga pemerintah terkait mengenai hal berkaitan pengawasan orang asing,” ucap Sekda.
“Kita harus mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kita utamanya di Kabupaten Touna, harus diketahui tujuannya apakah membahayakan ketertiban umum apakah memperlangsakan transaksi ilegal,” katanya.
Sekda mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat permasalahan orang asing utamanya tentang administrasi keimigrasian misalnya tidak memberikan keterangan yang di perluhkan mengenai identitas diri dan keluarganya, tidak melaporkan setiap perubahan status sipil kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi.
“Untuk itu, saya menekankan disini bahwa begitu pentingnya berkoordinasi dang integritas antar intansi penegak tertip administrasi keimigrasian tidak dapat hanya dilakukan oleh hanya satu instansi saja, namun perlu adanya kerja sama dan sinergitas dari berbagai instansi berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Banggai Deitje Hakim mengatakan rapat koordinasi merupakan tindak lanjuti Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing dan penguatan tim pengawasan orang asing Kabupaten Touna tahun 2023.
“Kegiatan dilakukan dalam rangka stabilitas nasional dan daerah untuk mengawal investasi dan pembangunan di daerah,” katanya.
Lanjut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Banggai, dalam pengawasan orang asing imigrasi tidak dapat dilakukan sendiri tetapi perlu berkoordinasi dengan istansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.
“Dilihat posisi strategis sebagai tujuan maupun transit lalulintas orang asing dan barang maka sangat potensial di boncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Untuk itu, melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan bersinergi sebagai anggota Tim Pengawas Orang Asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing,” tutupnya.(**)