Hukum Kriminal

P21 Satres Narkoba Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Pemilik 20 Paket Sabu ke Kejari Touna

196
×

P21 Satres Narkoba Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Pemilik 20 Paket Sabu ke Kejari Touna

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Saat Menyerahkan Keempat Tersangka ke JPU Kejari Touna.

TOUNA – Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Polda Sulteng melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (14/09/23).

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.h mengatakan hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Touna menyerahkan 4 tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial Pr. DKD (41) warga Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Lk. AN (32) warga Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara,  Kabupaten Poso, Lk. AWK (25) warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete dan Pr. MSB  (25) warga Jl. Kerapu Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sementara barang bukti yang diserahkan, kata Iptu I Gede Krisna yaitu 20 Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,79 Gram, 9 buah Plastik Klip Kosong, 1 buah Kantongan platik warna hitam, 1 buah Kaleng rokok Surya, 25 pak Plastik Klip Kosong, 2 buah Timbangan Digital, 1 ( satu) lembar Tissu, 2 buah Pipet, 2 buah Pirex, 5 buah korek gas, dan 1 unit handphone Merek Vivo Warna Gold.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Iptu I Gede Krisna menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Touna, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba.

“Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” tukas Kasat Resnarkoba.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Touna berhasil menyita barang bukti 20 Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,79 Gram dari empat tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari Kamis 15 Juni 2023.

Kapolres Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan bahwa penangkapan berawal dari Pr. DKD  dan Lk. AN di Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 belas paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong di dalam kaleng rokok surya dan dibungkus dengan kantongan warna hitam yang di tanam di dalam tanah dan di tutup dengan tumpukan batu di samping rumah kosong,” kata Kapolres.

Lanjut kata Kapolres, setelah dilakukan pengembangan Petugas kembali melakukan penggeledahan di Kos Lk. AN di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo ditemukan lagi 1 paket narkotika jenis sabu di bawah Kipas Angin.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Lk AWK tepatnya di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete dan penangkapan Pr. MSB  di Kosnya di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo,” ujar Kapolres.

“Peran keempat pelaku berbeda-beda dimana Lk. AN berperan sebagai pemilik barang, Pr. DKD berperan sebagai penjual, Lk AWK dan  Pr. MSB berperan bersama-sama dengan Lk. An alias Afdal membawa narkotika Jenis sabu dari Kota Palu,” pungkasnya.(**)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *