Hukum Kriminal

Polsek Una Una Serahkan Tersangka KDRT Ke JPU Kejari Touna

305
×

Polsek Una Una Serahkan Tersangka KDRT Ke JPU Kejari Touna

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH saat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Analis Penuntut Kejaksaan Negeri Touna, Syafiudin Muin, SH.

TOUNA – Kepolisian Sektor Una Una Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (31/07/2023) siang.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH kepada Analis Penuntut Kejaksaan Negeri Touna, Syafiudin Muin, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini, dilakukan terhadap seorang pria inisial MS (34) Warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

“Penyerahan tersangka MS berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai No: B.207/P21.8.8/Eku.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap,” kata Iptu Maryanto.

Menurut Kapolsek, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU tersebut, kasus KDRT tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Una Una.

“Akibat perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tukas Kapolsek.(**)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *