TOUNA – Adanya postingan di Facebook anak dibawah umur berinisial IL warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna yang akan di nikahkan paksa oleh orang tuanya, karena hutang piutang.
Terkait postingan tersebut mendapat respon cepat dari Polsek Walea Kepulauan Jajaran Polres Touna yang dipimpin Kapolsek Walea Kepulauan Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH langsung mengecek informasi postingan tersebut ke Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah.
Dari keterangan Kepala Desa Kolami Apriansyah membenarkan postingan tersebut dan mengatakan juga bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban Pr. IL yang di lakukan oleh Pr. RU (ibu korban) dan Pr. SU (bibi korban) dengan cara di pukul dan ditarik rambut korban di dalam rumah Kepala Desa Kolami.
“Kemudian Pr. IL dipaksa naik di kapal Nusantara yang berangkat dari Desa Kolami menuju Ampana,” Gusti sapaan Kapolsek Walea Kepulauan itu, Minggu (16/07/23).
Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, bahwa saat ini korban IL bersama Pr. RU (ibu korban) dan Pr. SU (bibi korban) telah diamankan di Polres Touna.
“Mereka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Touna di Pelabuhan Ampana saat tiba dengan Kapal dan telah dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti permasalahannya,” kata Triyanto.
Triyanto menjelaskan, Polres Touna melalui Polsek Walea Kepulauan, telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terkait kejadian ini, dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.(**)