Politik

Ketua Panwaslu Kecamatan Togean Turun Langsung Awasi Rapat Pleno Terbuka DPHP

175
×

Ketua Panwaslu Kecamatan Togean Turun Langsung Awasi Rapat Pleno Terbuka DPHP

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka DPHP Tingkat Kecamatan Togean.

TOUNA – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Togean Marsan, SH turun langsung melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Togean pada pemilu tahun 2024 yang berlangsung di BPU Desa Lebiti, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, Minggu (2/4/23).

Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Togean Tasmudin turut dihadiri Kasubag Kepegawaian Rusdi Abd. Karim, Kapolsek Una Una Iptu Maryanto diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Lebiti Bripka Andy Fauzan, Ketua Partai Politik di wilayah Kecamatan Togean serta PPS se Kecamatan Togean.

Baca Juga:  DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Togean Marsan saat dihubungi media ini menyampaikan pengawasan tersebut guna memastikan masyarakat Kecamatan Togean yang sudah memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan dalam daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024 ini.

“Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan tersebut sudah dilaksanakan di 16 titik lokasi yang tersebar di 16 Desa di Kecamatan Togean Yakni di Desa Lebiti, Desa Pulau enam, Desa Bungayo, Desa Benteng, Desa Bangkagi, Desa Tongkabo, Desa Katupat, Desa Lembanato, Desa Matobiai, Desa Tobil, Desa Sampobae, Desa Kololio, Desa Awo, Desa Urulepe, Desa Baulu dan Desa Tirpo,” ucap Marsan, Senin (3/4/23).

Baca Juga:  Bawaslu Touna Pastikan Panwascam Awasi Pleno DPSHP

Marsan mengatakan, Sebelum menghadiri Rapat Pleno Terbuka DPHP ini, seluruh Panwaslu Kecamatan telah melakukan analisa data terlebih dahulu berdasarkan hasil Rapat Pleno DPHP di tingkat PPS dan untuk selanjutnya diberikan masukan dalam rapat pleno.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar sudah dicoret dari Daftar Pemilih di Form A.KWK dan Pemilih baru yang sudah memiliki hak pilih sudah terdata dalam daftar pemilih serta memastikan PPS/PPK sudah melakukan perubahan terhadap data yang mengalami ubah data,” kata Marsan.

Baca Juga:  Bawaslu Touna Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan serta Penghitungan Suara Pemilu

“Adapun perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Togean pada pemilu tahun 2024,  Jumlah TPS  33, Pemilih aktif  7629 orang, Pemilih baru  851 orang, Pemilih tidak memenuhi syarat  (TMS) 670 orang, Perbaikan data pemilih 586 orang dan Pemilih Non KTP-E  494 orang,” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.